Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan keagenan yang terutama bergerak dalam penjualan dan pengoperasian paket perjalanan yang meliputi transportasi, akomodasi, rekreasi dan hiburan, pemandu wisata, dan layanan lainnya kepada masyarakat umum dan klien komersial, serta kegiatan mengatur dan menyusun tur yang dijual melalui agen perjalanan atau langsung oleh biro perjalanan, dan layanan terkait perjalanan lainnya termasuk layanan reservasi. Golongan pokok ini juga mencakup - kegiatan pemandu wisata dan kegiatan promosi pariwisata; - jasa intermediasi untuk perjalanan. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas jasa intermediasi untuk transportasi penumpang saja, lihat subgolongan 5232; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi saja, lihat subgolongan 5540; - aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas layanan makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640; - aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan mobil, rumah bergerak, dan trailer, lihat subgolongan 7751; - aktivitas jasa intermediasi untuk tiket hiburan, olahraga, dan teater, lihat subgolongan 8240.