Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, pengasinan, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; - pengolahan produk krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti misalnya filet dan telur; - produksi tepung biota air lainnya, baik untuk konsumsi manusia maupun pakan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan, lihat subgolongan 1021; - pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311; - produksi minyak dan lemak dari mamalia laut, lihat subgolongan 1041; - pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1075; - pembuatan kaldu dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1079.