For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, pengasinan, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; - pengolahan produk krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti misalnya filet dan telur; - produksi tepung biota air lainnya, baik untuk konsumsi manusia maupun pakan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan, lihat subgolongan 1021; - pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311; - produksi minyak dan lemak dari mamalia laut, lihat subgolongan 1041; - pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1075; - pembuatan kaldu dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1079.