Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak asiri, seperti minyak jahe, minyak kayu manis, minyak ketumbar, minyak cengkih, minyak kapulaga, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak akar wangi, minyak serai wangi, minyak serai dapur, minyak nilam, minyak cendana, minyak gaharu, minyak kayu putih, minyak pepermin, minyak rempah-rempah, dan minyak yang berasal dari getah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga yang belum termasuk kelompok manapun.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.