Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji dalam bentuk beku atau dalam kaleng; - pengawetan buah-buahan, kacang-kacangan, atau sayuran, seperti pembekuan, pengeringan, pembenaman ke minyak atau cuka, dan pengalengan; - pembuatan produk makanan dari buah-buahan atau sayuran; - pembuatan jus buah-buahan dan sayuran; - pembuatan selai, marmelade (selai jeruk), dan jeli makan; - pengolahan dan pengawetan kentang, seperti pembuatan kentang beku, pembuatan kentang tumbuk kering, pembuatan makanan ringan dari kentang, pembuatan keripik kentang, dan pembuatan tepung kentang; - pemanggangan kacang; - pembuatan makanan dan pasta dari kacang-kacangan; - pembuatan konsentrat dari buah-buahan dan sayuran segar; - pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, seperti salad, sayuran potong atau kupas (termasuk kentang), dan tahu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tepung dari sayuran legum yang dikeringkan, lihat subgolongan 1061; - pengawetan buah-buahan dan kacang-kacangan dalam gula, lihat subgolongan 1073; - pembuatan makanan olahan dari sayuran, lihat subgolongan 1075; - pembuatan konsentrat buatan, lihat subgolongan 1079; - pembuatan minuman buah, lihat subgolongan 1105.