Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan pekerja kreatif, dan pekerja seni seperti kegiatan yang dilakukan oleh seorang, penulis, aktor, penyanyi, pemusik, penari, pantomim dan seniman dan pekerja kreatif lainnya. Termasuk pula seniman dan pelaku kreatif yang terlibat dalam usaha kegiatan produksi pertunjukan langsung, pelukis, kartunis dan pemahat patung.