For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Subgolongan ini mencakup - pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video dengan menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, nirkabel, atau satelit, termasuk: * pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengubahan (switching) dan transmisi untuk menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro, atau kombinasi antara saluran darat dan satelit; * pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dengan atau tanpa penyediaan layanan video sesuai permintaan (video-on-demand) dari pihak ketiga kepada pelanggan; * penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur telekomunikasi; * pemeliharaan dan pengoperasian jaringan telekomunikasi seluler dan nirkabel lainnya, termasuk sistem paging; * penyaluran program visual, audio, atau teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal, atau jaringan radio kepada konsumen melalui sistem satelit langsung ke rumah (direct-to-home) atau melalui televisi protokol internet (IPTV); * penyediaan layanan suara melalui protokol internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP) oleh operator infrastruktur. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap untuk layanan publik dan sirkuit sewa, termasuk aktivitas sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti jaringan telepon teralih publik atau Public Switched Telephone Network (PSTN), serta aktivitas penyelenggaraan jaringan terestrial yang melayani pelanggan bergerak tertentu, seperti jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi, lihat subgolongan 6120; - aktivitas penyediaan VoIP tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan 6190; - aktivitas penerbitan aplikasi pesan instan atau aplikasi geolokasi satelit, lihat subgolongan 5829; - aktivitas instalasi jaringan telekomunikasi, jaringan komputer, dan kabel televisi di gedung, termasuk kabel serat optik, tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan 4321.