Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri ban karet untuk kendaraan, peralatan, mesin bergerak, pesawat udara, mainan, furnitur dan kegunaan lainnya, seperti ban angin, ban padat dan ban bantalan - Industri ban dalam untuk ban - Industri telapak ban yang dapat dipertukarkan, penutup ban, potongan/strip "camelback" untuk vulkanisir ban - Pembentukan kembali dan vulkanisir ban Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri material perbaikan ban dalam, lihat 2219 - Perbaikan ban dan ban dalam, pengepasan atau penggantian, lihat 4520