Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
2211
Industri Ban dan Vulkanisir Ban
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri ban karet untuk kendaraan, peralatan, mesin bergerak, pesawat udara, mainan, furnitur dan kegunaan lainnya, seperti ban angin, ban padat dan ban bantalan
- Industri ban dalam untuk ban
- Industri telapak ban yang dapat dipertukarkan, penutup ban, potongan/strip "camelback" untuk vulkanisir ban
- Pembentukan kembali dan vulkanisir ban
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri material perbaikan ban dalam, lihat 2219
- Perbaikan ban dan ban dalam, pengepasan atau penggantian, lihat 4520