Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia, atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; - pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat, dan bahan-bahan beracun lainnya; - pembersihan ranjau darat dan sejenisnya; - penangkapan dan penyimpanan karbon; - remediasi lokasi penambangan; - kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - jasa remediasi suatu lokasi, termasuk kontainmen, pengendalian, dan pemantauan. Subgolongan ini tidak mencakup - pengendalian hama pertanian, lihat subgolongan 0161; - pengolahan air untuk tujuan penyediaan air, lihat subgolongan 3600; - pengolahan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat 3821; - pengolahan dan pembuangan sampah berbahaya, lihat 3822; - pembersihan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, lihat subgolongan 8129.