Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Pembibitan dan budidaya hewan semi-domestik atau hewan lainnya, seperti burung unta dan emu, serangga dan kelinci dan hewan berbulu - Produksi kulit bulu, reptil atau kulit burung dari peternakan atau pertanian - Pengoperasian peternakan cacing, bekicot dan keong darat - Pembibitan dan budidaya ulat sutera dan produksi kepompong ulat sutera - Pengoperasian peternakan lebah dan produksi madu dan lilin tawon lebah - Pembibitan dan budidaya hewan peliharaan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing, burung, seperti parkit, hamster dan hewan peliharaan lainnya - Pembibitan dan budidaya bermacam-macam hewan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat 0171 - Pengoperasian peternakan cacing laut, katak dan buaya, lihat 0321, 0322 - Pengoperasian peternakan ikan, lihat 0321, 0322 - Pelatihan hewan peliharaan, lihat 9699