Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - ekstraksi garam meja dari bawah tanah, termasuk dengan pelarutan dan pemompaan; - produksi garam meja dengan penguapan air laut atau air garam lainnya, misalnya di tambak atau empang; - penghancuran, pemisahan, dan penyulingan garam meja oleh petani garam. Kelompok ini tidak mencakup - pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat kelompok 10772; - produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat subgolongan 3600.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.