Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang dari karet dan plastik. Golongan pokok ini dicirikan dengan penggunaan bahan baku karet dan plastik dalam proses pembuatannya. Walaupun demikian, tidak berarti bahwa pembuatan semua barang yang terbuat dari bahan baku karet dan plastik termasuk di sini. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit dengan plastik sebagai bahan utamanya.