Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta industri dan lainnya.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.