Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang melalui udara atau angkasa. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyemprotan tanaman dari udara, lihat subgolongan 0161; - perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara atau mesin pesawat, lihat subgolongan 3315; - pengoperasian bandara, lihat subgolongan 5223; - iklan udara (sky-writing), lihat subgolongan 7310; - fotografi udara, lihat subgolongan 7420; - pengawasan udara sipil, lihat subgolongan 8019; - pengawasan udara militer, lihat subgolongan 8422.