Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - administrasi dan regulasi publik, termasuk alokasi subsidi untuk berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, penggunaan lahan, sumber daya energi dan pertambangan, infrastruktur, transportasi, komunikasi, hotel dan pariwisata, perdagangan besar dan eceran; - administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk meningkatkan kinerja ekonomi; - administrasi urusan buruh secara umum; - implementasi untuk pengukuran kebijakan pengembangan regional, seperti untuk mengurangi pengangguran. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan badan keamanan siber nasional; - peraturan keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha dan perlindungan konsumen dan lain-lain yang lebih luas kegiatan pengaturan keuangan. Subgolongan ini tidak termasuk - kegiatan otoritas pengawas keuangan yang dilakukan oleh bank sentral, lihat subgolongan 6411; - otoritas pengawas keuangan atas kegiatan jasa keuangan kecuali asuransi dan pendanaan tertunda (bukan oleh bank sentral), lihat subgolongan 6611; - otoritas pengawas keuangan asuransi dan pendanaan pensiun (bukan oleh bank sentral), lihat subgolongan 6629; - kegiatan penelitian dan pengembangan eksperimental, lihat golongan pokok 72.