Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan pati dari kentang dan tanaman lainnya; - pembuatan glukosa, sirop glukosa, maltosa, inulin, dan sejenisnya; - pembuatan gluten; - pembuatan tepung tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan laktosa (gula susu), lihat subgolongan 1050; - pembuatan gula tebu dan gula bit, lihat subgolongan 1072.