Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup - perdagangan besar buah-buahan dan sayuran; - perdagangan besar produk susu; - perdagangan besar telur dan produknya; - perdagangan besar minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati; - perdagangan besar daging dan produknya; - perdagangan besar produk perikanan; - perdagangan besar gula, cokelat, dan permen; - perdagangan besar produk bakeri; - perdagangan besar minuman, kopi, teh, cokelat bubuk, dan bumbu; - perdagangan besar tembakau, produk, dan aksesori rokok, termasuk rokok elektrik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok; - pembelian wine dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan; - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan; - perdagangan besar makanan siap saji; - perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet; - perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia; - perdagangan besar serangga yang diolah dan siap dikonsumsi, misalnya jangkrik. Golongan ini tidak mencakup - pencampuran wine atau penyulingan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101, 1102; - perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620; - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, lihat subgolongan 4679; - perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461.