Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa intermediasi makanan dan minuman yang mempertemuan klien dengan jasa penyedia makanan dan minuman berdasarkan balas jasa atau komisi, dengan penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman tersebut. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, telepon, pos, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau dari penyedia makanan dan minuman. Pendapatan aktivitas intermediasi juga didapatkan dari sumber pemasukan lainnya, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup - jasa reservasi restoran. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian platform daring yang mengizinkan orang untuk memesan layanan pengiriman makanan, lihat subgolonogan 5330.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.