Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Penggergajian kayu dengan mesin - Pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan - Industri kayu untuk bantalan rel kereta - Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu - Industri wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu Subgolongan ini juga mencakup : - Pengeringan kayu (pengawetan) - Pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penebangan kayu dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat 0220 - Industri lembaran lapisan veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan triplek, papan dan panel, lihat 1621 - Industri atap sirap, manik-manik kayu dan papan hias tembok, lihat 1622