Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran mobil baru dan bekas termasuk mobil listrik, seperti mobil penumpang dan kendaraan berkemah, seperti karavan dan rumah motor; - perdagangan eceran mobil off-road; - perdagangan eceran trailer untuk mobil. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran sepeda dan sepeda listrik, lihat subgolongan 4762; - perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil, lihat subgolongan 4782; - perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesori, lihat subgolongan 4783 - kegiatan agen dalam perdagangan eceran mobil, lihat golongan 479; - jasa angkutan penumpang dengan sopir sesuai permintaan, lihat subgolongan 4922, 4942; - penyewaan mobil tanpa sopir, lihat golongan 771; - reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, lihat golongan 953;