Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metallic paper, kertas tahan asam/acid-proof paper, kertas pola, kertas tersalut, dan kertas celopan. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti pelapisan, pengglasiran, gumming, dan pelaminasian. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan kertas karbon dan stensil jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen, lihat kelompok 17099; - pembuatan kertas fotografi,lihat kelompok 20299; - pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper), lihat kelompok 23991.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.