Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kampanye iklan dan penempatan iklan, penciptaan identitas merek, pengembangan merek, pengelolaan kampanye, dan pengembangan materi kreatif iklan, seperti pada terbitan berkala, koran, surat kabar, radio, televisi, internet, media digital atau media lainnya untuk konten bidang keolahragaan maupun bidang lainnya, serta perancangan struktur lokasi tampilan. Aktivitas periklanan ini umumnya disediakan oleh biro periklanan dan perwakilan media. Kelompok ini mencakup: - pembuatan dan pelaksanaan kampanye iklan pada bidang keolahragaan dan bidang lainnya, meliputi: * pembuatan dan penempatan iklan di koran/surat kabar dan terbitan berkala, di ratdio dan televisi, melalui internet serta media lainnya; * pembuatan dan penempatan iklan di luar ruangan, misalnya pada papan reklame, papan pengumuman, panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frame, iklan jendela, penataan/dekorasi etalase, dan iklan mobil dan bus; * perwakilan media, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media untuk penempatan iklan; * iklan udara (aerial advertising) * distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; * penyediaan ruang iklan pada papan reklame dan sejenisnya; * pembuatan stan dan struktur pameran serta lokasi iklan lainnya; - pelaksanaan kampanye pemasaran dan jasa periklanan lainnya yang ditujukan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan pada bidang keolahragaan dan bidang lainnya, meliputi: * promosi produk; * pemasaran di tempat penjualan (point of sale); * iklan melalui surat langsung (direct mail); * konsultasi pemasaran sebagai bagian dari periklanan. Kelompok ini tidak mencakup - penerbitan materi iklan, lihat subgolongan 5819; - produksi pesan komersial untuk radio, televisi, dan film, lihat subgolongan 5911; - aktivitas kehumasan, lihat subgolongan 7330; - penelitian pasar, lihat subgolongan 7320; - fotografi periklanan, lihat subgolongan 7420; - penyelenggaraan konvensi dan pameran perdagangan, lihat subgolongan 8230; - jasa surat menyurat, lihat subgolongan 8210; - konsultansi pemasaran tanpa pembuatan dan penempatan iklan, lihat subgolongan 7020; - jasa periklanan yang digunakan untuk mendanai aktivitas utama dari bisnis yang mungkin disediakan secara gratis, lihat aktivitas utamanya.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.