Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata dan genteng, seperti saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur), termasuk tungku keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik nonrefraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya, dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat atau porselen, lihat kelompok 23934 dan 23935.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.