Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan reasuransi dan penjaminan ulang, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Subgolongan ini juga mencakup - reasuransi, yaitu menanggung seluruh atau sebagian risiko yang berkaitan dengan polis asuransi yang sebelumnya ditanggung oleh penyedia asuransi lain; - penjaminan ulang, yaitu pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan; - aktivitas reasuransi terbatas.