Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang di perairan darat seperti transportasi sungai, danau, dan rawa, menggunakan kapal yang tidak sesuai untuk transportasi laut, termasuk penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan darat.