Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti : - Kegiatan perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union - Kegiatan giro pos dan laku pandai - Lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito - Kegiatan money order Subgolongan ini tidak mencakup : - Lembaga non deposito yang berwenang memberikan kredit pembelian rumah, lihat 6499 - Kegiatan pemrosesan dan penyelesaian transaksi kartu kredit, lihat 6619