Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat pemanas ruangan, kipas angin untuk rumah tangga portable, oven (pemanggang) listrik, oven microwave, alat pemasak dan hotplates listrik, alat pemanggang atau pembakar roti, mesin pembuat teh atau kopi , penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain