Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri pertenunan dengan benang kapas, benang wol atau benang sutera, termasuk dari benang campuran baik artifisial maupun sintetis. - Industri kain tenun lainnya, dengan benang yang berasal dari flax (linen), rami, hemp, jute, serat bast dan benang khusus. Subgolongan ini juga mencakup : - Industri kain berbulu (pile atau chenille), bahan untuk handuk, kain ihram, kain kasa, kain gorden dan lain-lain. - Industri kain tenun dari benang serat kaca - Industri kain tenun dari benang karbon dan benang aramid - Industri kain bulu imitasi Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391 - Industri tekstil penutup lantai, lihat 1393 - Industri kain bukan tenun dan lakan atau bulu kempa, lihat 1399 - Industri tekstil narrow (pita/webbing), lihat 1399