Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan atau pemurnian gula (sukrosa) dan pengganti gula dari jus tebu, bit, mapel, dan tanaman palem (seperti kelapa dan aren); - pembuatan sirop gula; - pembuatan molases (harum manis); - produksi sirop dan gula mapel. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan laktosa dan sirop laktosa, lihat subgolongan 1050; - pembuatan glukosa, sirop glukosa, dan maltosa, lihat subgolongan 1062; - pemungutan sirop tangkira/sirup mapel di alam liar, lihat subgolongan 0230.