Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
651
Asuransi dan Penjaminan
URAIAN
Golongan ini mencakup usaha asuransi dan penjaminan, dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan pengelolaan risiko yang memberikan penggantian kerugian atas suatu risiko atau pembayaran manfaat asuransi serta kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Usaha asuransi dan penjaminan antara lain terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, penjaminan, baik yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.