Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,prasarana pelabuhan laut, sungai, danau, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan, termasuk pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir untuk konstruksi bangunan pelabuhan. Kelompok ini juga mencakup - konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, marina, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain; - pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat; - konstruksi bangunan pendukung pelabuhan, seperti terminal khusus.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.