Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian, misalnya mantel berbulu; rakitan kulit berbulu, seperti "dropped fur", pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017; - produksi kulit dan jangat mentah, lihat subgolongan 1011; - pembuatan bulu imitasi (kain berambut panjang yang didapat dari penenunan atau perajutan), lihat subgolongan 1312, 1391; - pembuatan topi berbulu, lihat subgolongan 1413; - pengarkasan dan pewarnaan kulit berbulu, lihat subgolongan 1511; - pembuatan bot atau sepatu dengan bagian yang mengandung bulu, lihat subgolongan 1520.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.