Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
10779
Industri Produk Masak Lainnya
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Usaha pembuatan terasi udang tercakup dalam kelompok 10295.