Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
0230
Pemungutan hasil hutan bukan kayu
URAIAN
Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar.
Subgolongan ini mencakup :
- Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun tanaman kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera
- Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya.
- Termasuk juga pemungutan gaharu, buah-buahan, akar-akaran, daun-daunan yang tumbuh liar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01
- Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113
- Pertanian beri dan kacang, lihat 0125
- Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220