Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
1029
Industri Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin, pengalengan dan lain-lain
- Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur
- Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau makanan hewan
- Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk konsumsi manusia
- Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya
- Pengolahan rumput laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013
- Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya, lihat 1021
- Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049
- Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075
- Industri soup ikan, lihat 1079