Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu tempat yang sama, seperti supermaket, hipermarket, dan toko serba ada (toserba) yang menjual berbagai macam barang, seperti makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga. Aturan pendefinisian perdagangan eceran barang tertentu dan perdagangan eceran berbagai macam barang dijelaskan pada bagian pengantar. Golongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran barang khusus, lihat golongan 472-478; - jasa intermediasi untuk perdagangan eceran barang khusus dan berbagai barang, lihat golongan 479.