Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Konstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya - Pengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya - Konstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang) - Konstruksi terowongan - Konstruksi jalan rel dan subway - Konstruksi landasan pacu pesawat terbang Subgolongan ini tidak mencakup : - Pemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321 - Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 - Kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110