Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi dengan bahan selain dari kulit berbulu dan merupakan bahan yang dapat dilapisi, diimpregnasi, atau diberi karet tetapi tidak dibuat melalui perajutan atau crochet. Namun, golongan ini mencakup penutup kepala dari kulit berbulu. Golongan ini mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit tukang las; - pembuatan pakaian kerja; - pembuatan luaran lainnya dari kain woven, rajutan atau tenunan, kainnon woven, dan lain-lain untuk pria, wanita dan anak-anak: * mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, dan rok - pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur dari kain tenun, kain rajut, atau kain crocheted untuk pria, wanita dan anak-anak: * kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, celana pendek, piyama, gaun tidur, gaun ganti, blus, slip, bra, dan korset; - pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang, dan lain-lain; - pembuatan topi dan peci; - pembuatan perlengkapan pakaian lain, seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, dan hairnet. Golongan ini juga mencakup - penjahitan khusus; - pembuatan penutup kepala dari kulit bulu; - pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplilkasian sol; - pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya. Golongan ini tidak mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit bulu (kecuali penutup kepala), lihat 1420; - pembuatan pakaian rajut atau renda dan barang-barang jadi lainnya yang dibentuk langsung, lihat 1430; - pembuatan alas kaki, lihat 1520; - pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dirakit dengan cara dijahit tetapi hanya disegel, lihat 2219, 2220; - pembuatan sarung tangan olahraga berbahan kulit dan penutup kepala olahraga, lihat 3230; - pembuatan pelindung kepala (kecuali penutup kepala olahraga), lihat 3290; - pembuatan baju tahan api dan pakaian pelindung keselamatan, lihat 3290; - perbaikan pakaian jadi, lihat 9529.