Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
532
Aktivitas Kurir
URAIAN
Golongan ini mencakup kegiatan kurir yang tidak beroperasi di bawah pelayanan universal. Aktivitas ini meliputi pengambilan/pengumpulan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan/atau pengantaran surat, dokumen, parsel, dan paket baik dalam negeri maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Jenis dan tarif layanan ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.