Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang; - pembuatan karton, kotak, dan kemasan dari kertas dan papan kertas bergelombang; - pembuatan karton, kotak, dan kemasan yang dapat dilipat dari papan kertas tidak bergelombang; - pembuatan kemasan dan kotak dari papan kertas padat; - pembuatan wadah lainnya dari kertas dan papan kertas; - pembuatan sak dan kantong kertas; - pembuatan kotak fail/berkas kantor dan barang sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan amplop, lihat subgolongan 1709; - pembuatan barang yang dicetak atau dipres dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat subgolongan 1709.