Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif seni pertunjukan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh produser, manajer panggung (stage manager), aktor, penari, koreografer, sutradara, dramaturg, direktur artistik, pantomim, monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), desainer kostum khusus pertunjukan, penari, periset seni, periset budaya, dan seniman panggung lainnya yang sejenis.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.