Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, kulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau proses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari bahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari tekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini karena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari kulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama.