Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga dari berbagai bahan kain, termasuk rajutan atau crochet, seperti selimut, termasuk travelling rugs; linen untuk kasur (seprai), linen untuk meja (taplak), serta linen untuk dapur atau toilet; serta quilts, selimut bulu angsa, bantal kursi, pouffes, bantal, guling, kantong tidur; - pembuatan barang-barang perlengkapan dari tekstil, seperti gorden, kelambu, penutup tempat tidur, dan ; bendera, spanduk, dan umbul-umbul; serta lap pembersih, serbet piring, dan barang perlengkapan sejenisnya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik; - pembuatan permadani hiasan dinding yang ditenun menggunakan tangan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat subgolongan 1399; - pembuatan napkin dan napkin liners untuk bayi, pembalut wanita, dan barang-barang sejenis dari material tekstil, lihat subgolongan 1709.