Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran buku bekas; - perdagangan eceran pakaian bekas; - perdagangan eceran barang antik; - perdagangan eceran perabotan bekas; - perdagangan eceran peralatan rumah tangga bekas; - perdagangan eceran barang bekas lainnya; - aktivitas intermediasi perdagangan eceran untuk barang bekas. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran mobil, sepeda motor, suku cadang, dan aksesori bekas, lihat golongan 478; - kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui internet, lihat golongan 479; - kegiatan penyewaan ruang, beserta staf, untuk barang bekas, lihat subgolongan 4790; - pegiatan pergadaian, lihat subgolongan 6495.