Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
0161
Jasa penunjang pertanian
URAIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Jasa penyiapan lahan pertanian
- Jasa penanaman lahan pertanian
- Jasa pemeliharaan lahan pertanian
- Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara
- Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur
- Jasa transplantasi padi dan bit
- Jasa pemanenan
- Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian
- Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian
- Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator
- Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163
- Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490
- Arsitektur pertamanan, lihat 7110
- Pertamanan, lihat 8130
- Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130
- Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230