Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuh-putihkan, atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia; - pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp; - penghilangan tinta dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas; - pembuatan kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut. Subgolongan ini juga mencakup - pemrosesan lebih lanjut kertas dan papan kertas, seperti pewarnaan, pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut/crinkled; pembuatan laminasi dan foil, jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas; - pembuatan kertas buatan tangan; - pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis; - pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan web selulosa dari serat selulosa; - pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang, lihat subgolongan 1702; - kegiatan pencetakan dan jasa terkait pencetakan, lihat golongan 181; - pembuatan barang-barang dari kertas, papan kertas, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat subgolongan 1709; - pembuatan kertas yang dilapisi atau diresapi, dengan pelapisan atau peresapannya merupakan unsur utama, lihat subgolongan pelapisan dan peresapan terkait diklasifikasikan; - pembuatan kertas ampelas, lihat subgolongan 2399; - publikasi buku, koran, dan aktivitas publikasi lainnya, selain publikasi peranti lunak, lihat golongan 581.