Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan kertas higienis untuk rumah tangga dan pribadi serta produk isian selulosa/cellulose wadding, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, tisu toilet, pembalut dan popok untuk bayi, serta cangkir, piring, dan baki; - pembuatan isian tekstil/textile wadding dan barang dari isian tekstil, seperti handuk/lap dan tampon; - pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai; - pembuatan kertas cetak luar/print-out siap pakai untuk komputer; - pembuatan kertas fotokopi siap pakai; - pembuatan kertas stensil dan kertas karbon siap pakai; - pembuatan kertas tempel atau kertas perekat siap pakai; - pembuatan amplop dan kartu pos; - pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alat-alat tulis sejenisnya baik yang bersifat komersial atau untuk pendidikan; - pembuatan kotak, kantong, dompet, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas; - pembuatan kertas dinding/wallpaper dan pelapis dinding lainnya, termasuk kertas dinding berlapis vinil dan tekstil; - pembuatan label; - pembuatan kertas saring dan papan kertas saring; - pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sejenisnya; - pembuatan tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas; - pembuatan kertas kreasi baru. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat subgolongan 1701; - percetakan barang-barang dari kertas, lihat subgolongan 1811; - pembuatan kartu permainan, lihat subgolongan 3240; - pembuatan permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat subgolongan 3240.