Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian hortikultura sayuran buah, seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong. Pertanian sayuran buah yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian cabai dan paprika, lihat kelompok 01138.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.