Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
862
Aktivitas praktik dokter dan dokter gigi
URAIAN
Golongan ini mencakup kegiatan konsultasi medis pengobatan dengan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus dan kesehatan gigi dan mulut oleh dokter praktek atau dokter spesialis. Kegiatan semacam ini dapat dilakukan oleh praktik perorangan dan di berbagai tempat. Golongan ini tidak mencakup kegiatan yang menghasilkan peralatan prostetik dan kesehatan gigi dan mulut dan kegiatan tenaga kesehatan seperti jasa bidan, perawat dan fisioterapi.